Pengertian hukum bisnis, Fungsi, Tujuan, Aturan, & Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
Sunday, February 10, 2019
Add Comment
Latar belakang munculnya hukum bisnis
Fungsi hukum bisnis Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tentram, begitupula dengan hukum bisnis.
Aturan atau hukum bisnis diperlukan karena :
Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
Perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.
Pengertian hukum bisnis
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Pengertian Manajemen Keuangan, Fungsi Manajemen serta Konsep Keuangan
Fungsi Hukum Bisnis
Pengertian Manajemen Keuangan, Fungsi Manajemen serta Konsep Keuangan
Fungsi Hukum Bisnis
Fungsi hukum bisnis Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tentram, begitupula dengan hukum bisnis.
Adapun fungsi hukum bisnis diantarnya :
- Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis,
- Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis,
- Mewujudkan aktivitas bisnis dengan disertai watak dan perilaku pelakunya sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat, dinamis dan berkeadilan karena dijamin oleh kepastian hukum.
Tujuan Hukum Bisnis
Aturan Hukum Bisnis
- Untuk menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki suatu system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis
- Untuk mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
Aturan Hukum Bisnis
Aturan atau hukum bisnis diperlukan karena :
- pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya sekedar janji ataupun itikad baik saja.
- kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang dapat digunakan sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang telah disepakati maka hukum bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.
- Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
- Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
- Traktat (Treaty), yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
- Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
- Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
- Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
- Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama
0 Response to "Pengertian hukum bisnis, Fungsi, Tujuan, Aturan, & Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis "
Post a Comment